

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam arahannya memberikan tiga pesan penting kepada Pjs dan Plt yang dilantik, yakni pertama mengawal pengendalian dari penyebaran COVID-19.
Kedua, memastikan berjalannya pilkada dengan aman dan kondusif di kabupaten/kota dan merangkul seluruh elemen masyarakat dan stakeholder agar kompak mengawal pilkada sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Ikhtiar untuk menurunkan angka kemiskinan harus terus berjalan. InsyaAllah dimudahkan selama kita mau bekerja keras,” ujarnya seusai melantik Pjs dan Plt Bupati di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB di Mataram, Sabtu.
Wagub NTB dalam kesempatan itu juga menyinggung sejumlah program unggulan Pemprov NTB seperti Posyandu keluarga yang tidak hanya melayani bayi dan ibu hamil tetapi juga melayani berbagai macam masalah sosial dari skup terkecil.
“Semua harus diikhtiarkan bersama, saya paham waktu bapak tidak banyak. Saya yakin kalau ini diniatkan sebagai ibadah, InsyaAllah Allah akan dimudahkan,” tegas Rohmi.
Lebih lanjut, Wagub NTB menyampaikan kepada ibu-ibu pendamping Pjs dan Plt untuk ikut mensosialisasikan terkait protokol kesehatan COVID-19, sehingga NTB mampu menekan angka penyebaran virus corona dengan sebaik-baiknya.
“Mohon peran daripada PKK dan seluruh organisasi yang bisa di-handle untuk mendorong sosialisasi yang masif pada penegakan protokol. Mudah-mudahan kita di NTB bisa mengingatkan satu sama lain, dalam pengendalian penyebaran COVID-19 dan semua masyarakat NTB punya peran yang luar biasa,” katanya.
Penjabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan yaitu Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Muhammad Husni sebagai Pjs Bupati Bima.
Adapun Plt Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) diisi oleh Wakil Bupati KLU H Sarifudin.
Tiga Pjs dan satu Plt kepala daerah yang dikukuhkan hari itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara dan Pelaksana Tugas, dalam rangka pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Penjabat Sementara memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Sementara kepala daerah ini juga melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19. (Anjas)