

“Ada 24 lokasi yang dilarang memasang APK. Tapi untuk titik pemasangan APK di semua lokasi selain yang dilarang, diperbolehkan,” ujar Komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu.
Aturan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) nomor 340/PL.02.4-kpt/7371/KPU-kot/IX/2020 tentang Pemasangan APK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020, yang tidak diperbolehkan di lokasi tertentu.
Larangan pemasangan APK di 24 titik strategis tertuang dalam SK tersebut, seperti rumah ibadah termasuk halamannya, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), tempat atau lokasi tercantum larangan pemasangan reklame.
Selanjutnya, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan dan lokasi menghalangi rambu-rambu, jalan bebas hambatan (tol), sarana dan prasarana publik, seperti tiang listrik, tiang telpon dan lampu merah, trotoar dan taman kota, serta pohon dan tanaman pelindung.
Selain itu, spanduk dan umbul-umbul kandidat juga tidak dizinkan dipasang pada jalan utama atau protokol, seperti di jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujungpandang, Riburane.
Kemudian jalan Nusantara, Tentara Pelajar, Gunung Bawakaraeng, Dr Sam Ratulangi, Sultan Alauddin, Urip Sumoharjo, Bandang dan sepanjang jalan Veteran.
“Kami berharap seluruh tim Paslon dapat mematuhi aturan yang ada demi terciptanya pPilkada bersih, damai dan berintegritas,” harap Endang.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menegaskan pihaknya siap memberikan teguran kepada pasangan calon ataupun timnya yang melanggar aturan termasuk mengeluarkan rekomendasi.
“Kami juga sudah menyurati Pemerintah Kota soal larangan pemasangan APK di daerah tersebut,” ujarnya singkat.
Untuk Pilkada Makassar diikuti empat Paslon, nomor urut satu, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse. Paslon nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando. Paslon nomor tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda. Dan Paslon nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid. (Anjas)