Anggota DPRD Palembang Ditangkap, Polisi Dapati Lima Kilogram Sabu

oleh
IMG-20200922-WA0009

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN)  RI Pimpinan Kasubdit Pengejaran Kombes Pol Wahyu berhasil mengamankan bandar narkoba beserta kurirnya di Jalan Riau Kelurahan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Dari hasil penggrebekan polisi mendapatkan narkoba jenis sabu sebangak 5 Kilo Gram dan pil Ekstasi sebanyak ribuan butir , Selasa, 22/9/2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepalak BNN Propinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan.

“Ya benar hari ini, sekira pukul 8:00 wib Tim BNN Pusat , Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil mengamankan Enam tersangka bandar dan kurir narkoba, diantaranya ada oknum anggota DPRD Kota Palembang yakni Doni ” Ujar Jhon.

Dari tangan tersangka dan kurinya kita mengamanka barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kilo dan Pil Ekstasi sebanyak ribuan butir.

“Dimana oknum anggota DPRD ini kita grebek ditempat usahan Laundry nya, adapun penggerebekan ini hasil dari pengembangan penangkapan bus Pelangi yang ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Jawa Barat, nahh dari situla terkuak bahwa narkoba tersebut akan diantarkan ke Palembang,”bebernya.

Dimana, lanjut Jhon anggota DPRD ini perannya sebagai aktor intelektual yang mengatur jaringan peredaran narkoba.

“Dimana dalam penggerebakan, kita mengamankan dua wanita dan empat laki-laki, salah satunya anggota DPRD Kota Palembang yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan narkoba dikota Palembang.

Untuk pasal yang kita berikan kepada oknun dan kurirnya yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHP dengan hukuman yang seberat-beratnya” tutupnya. (****)