

“Kami juga meminta KPU Sumut menyosialisasikan kepada bapaslon dan tim pemenangan untuk menaati ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Safrida R.Rasahan, di Medan, Minggu (20/9).
Ia menyebutkan Bawaslu Sumut juga meminta bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya menyurati bapaslon maupun partai politik (parpol) pengusung dan tim pemenangan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Bapaslon, parpol dan tim pemenangan harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan tidak boleh dilanggar,” ujarnya.
Syafrida menjelaskan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan itu, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
Hal ini dilakukan tidak lain untuk keselamatan bersama, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini masih mewabah.
“Protokol kesehatan tersebut, juga untuk menjaga dan melindungi warga masyarakat dari penyebaran COVID-19,” katanya. (Anjas)