

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (18/9) Jalan Lasoslo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pukul 23.15 Wita.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Lasolo. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, dimana Tim berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,44 gram di dalam laci lemari rumahnya dan target sendiri yang menunjukkan sabu-sabu yang dirinya simpan tersebut kepada tim dan saksi masyarakat,” kata Kombes Eka melalui rilis Polda Sultra, Sabtu.
Kombes Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang bekerja sama dengan bosnya jaringan di Kendari,” tutur Kombes Eka.
Kata Kombes Eka, dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang Mr. X yang tinggal di sekitar rumah target.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Anjas)