PALI, KRSUMSEL.com – Terhenti suda bisnis haram yang di gelutai Sumiana (46) seorang ibu rumah tangga yang memanfaatkan warung miliknya di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ia terpaksa digelandang Tim Laba-laba Satuan Reskrim Narkoba Polres Kabupaten PALI lantaran kedapatan menyimpan 45 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam warung miliknya. Sumiana diringkus Tim Laba-laba pada Rabu (16/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Kabupaten PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah S Kom bahwa penangkapan tersangka itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa disebuah warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkotika, yang kerap dilakukan oleh tersangka.
Kemudian dengan adanya laporan tersebut, dengan sigap Kasatres Narkoba memerintahkan Ipda Thomson Angka Wibawa SH selaku Kanit Idik 1 untuk menyelidiki mengenai laporan dari masyarakat tersebut, dan selanjutnya Kanit Lidik 1 beserta Tim Laba-laba langsung melakukan penyelidikan disebuah warung dimaksud. Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka yang kebetulan sedang berada didalam warung miliknya.
Pada penggeledahan itu, tim laba-laba memubakan hasil dengan menemukan 45 (empat puluh lima ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11, 24 (sebelas koma dua puluh empat) gram. Tepatnya barang bukti tersebut berada didalam kotak kardus yang berada didalam warung milik tersangka. “Setelah itubpelaku beserta barang bukti kita langsung bawa ke Polres PALI guna proses penyeliksiakn lebih lanjut.” Pungkas AKP Andri Noviansyah.(Hab)