

“Intinya kreativitas dan inovasi dari calon-calon kepala daerah untuk melakukan segala hal atau satu hal menyampaikan visi dan misinya,” kata Puan di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait dengan aturan diperbolehkannya acara konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pada masa pandemi COVID-19.
Menurut Puan, cara-cara kreatif dan inovatif itu dalam rangka menyampaikan visi dan misi cakada, misalnya terkait dengan penanganan COVID-19 dan bagaimana cara menyejahterakan rakyat.
Ia menekankan bahwa cara-cara penyampaian visi dan misi cakada harus dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat karena Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19.
“Pernah dilakukan konser dengan penonton berada di dalam mobil sehingga mereka tidak keluar, kemudian lakukan pertunjukan pun terbatas,” ujarnya. (Anjas)