BANYUASIN.KRSumsel.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si mengatakan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 seperti memakai masker menjadi hal sangat penting. Hal ini sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
Kasat Pol PP mengatakan, setiap apel selalu diingatkan kepada anggotanya supaya memakai masker, sebagai bagian dari penegak Peraturan Daerah (Perda) anggotanya terkait disiplin penggunaan masker sebaiknya memberikan contoh yang baik.
Seluruh anggotanya harus melakukan pendisiplinan penggunaan masker. ”Kalau ketemu anggota Pol PP dan Damkar yang tidak memakai masker silakan hukum push up, foto dan laporkan kepada saya, saya akan berikan sanksi,” tegas Indra Hadi kepada Awak media di kantornya, Kamis (17/09/2020).
Namun sampai saat ini masih sering ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Pantauan dilapangan, yang tidak memakai masker bukan hanya masyarakat, tetapi ada salah satu Oknum anggota Sat-Pol PP yang tidak memakai masker.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Aturan tersebut meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Bupati (Perbup) No 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.(Yan)