

“Kalau dari kita, mereka kita sarankan untuk buat kampanyenya secara virtual,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Kamis.
Menurutnya, cara tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah kerumunan massa yang dapat membuka peluang penyebaran COVID-19. Cara demikian juga dapat memperkecil munculnya pelanggaran.
“Jadi di tengah pandemi ini, memang inovasi baru itu harus disiapkan,” ujarnya.
Namun dalam syarat gelar kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020, kata dia, jumlah massanya harus didaftarkan kepada pihak penyelenggara Pilkada. Mekanisme penerapan protokol COVID-19, juga harus dilaporkan dengan jelas.
Bila dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan, bawaslu dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, baik lisan maupun tertulis.
“Tapi kalau sudah ditegur tiga kali tidak nurut, kita bubarkan tidak mau juga, kita berikan tindakan,” kata Hari.
Lebih lanjut Hari menyampaikan bahwa peran kepolisian dalam ajang Pilkada Serentak Tahun 2020, membantu negara untuk mengamankan penyelenggaraannya dan mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
Hal itu disampaikan sesuai dengan perintah Kapolri yang telah dituangkan dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020, pada 7 September 2020.
Namun setiap adanya laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pilkada, pihak kepolisian tidak bisa mengambil tindakan langsung.
Melainkan, kata dia, ada mekanisme yang harus dijalankan berdasarkan kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Tahun 2020.
“Nantinya dikaji dulu di sentra gakkumdu, apakah masuk dalam pelanggaran Pilkada, atau tidak. Kalau di luar aturan PKPU Pilkada, baru kita lihat pidana umumnya, itu langsung bisa,” ujarnya. (Anjas)