Tim Gugus Tugas Dirikan Dua Unit Tenda Di Monpera

oleh
WhatsApp Image 2020-09-16 at 16.43.57

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Jelang diberlakukannya sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020, pada Kamis, 17/9/2020 berbagai persiapan sudah dilakukan.

Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang kini menyiapkan area sidang bagi para pelanggar Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Tim Gugus Tugas mendirikan dua unit tenda di halaman Monpera. Ini guna menampung para pelanggar yang menjalani sidang karena melanggar protokol kesehatan,” ujar Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (16/9/2020).

“Harapannya, mudah-mudahan tidak ada warga yang masuk tenda ini besok. Tapi kalau ada yang ketahuan melanggar prokes, terutama tidak pakai masker, disidang di sini dan dendanya Rp 500 ribu,” kata Anom .

Anom juga mengatakan, selain dua unit tenda dengan total berukuran lebar 5 meter dan panjang 10 meter ini, Tim Gugus Tugas juga menyiapkan satu unit mobil sidang keliling dan satu unit mobil patroli.

“Ya Mobil patroli ini akan berkeliling kota memberikan imbauan dan menjaring warga yang tidak pakai masker. Mobil sidang keliling tentunya mobile (bergerak ke mana-mana),” terang Anom.

Selain area sidang dan kendaraan, lanjut Anom, petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Pol PP disiapkan untuk memastikan warga patuh pada protokol kesehatan.

“Jadi mulai besok dan seterusnya, ke mana-mana harus pakai masker. Ini untuk kita semua,”harap Anom. (****)