Gorut Gunakan Pergub 41 Tingkatkan Disiplin Warga di Masa Pandemi

oleh

Gorontalo, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, akan menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di kabupaten tersebut.

“Kita sudah menggelar rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diantaranya menyetujui menggunakan Pergub nomor 41 tahun 2020, mengingat cakupan luas wilayah di kabupaten ini layak menerapkan payung hukum tersebut dalam rangka peningkatan pendisiplinan warga, sehingga pemerintah kabupaten tidak akan membuat payung hukum lainnya,” ucap bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, di Gorontalo, Selasa.

Menurutnya, penerbitan peraturan bupati (perbup) termasuk peraturan daerah (perda) masih akan memakan waktu lama.

Sementara peningkatan pendisiplinan masyarakat pascapembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu segera dilakukan.

Provinsi Gorontalo, ada di urutan ketiga laju peningkatan kasus COVID-19, maka daerah-daerah lain termasuk Gorontalo Utara, perlu mendukung upaya menekan atau memutus rantai penyebaran virus mematikan ini.

“Ini catatan yang tidak menggembirakan, maka kita perlu meningkatkan pendisiplinan masyarakat, agar pascaPSBB atau saat ini, tidak ada yang lupa memakai masker,” katanya.

Tidak ada yang lupa untuk rajin-rajin mencuci tangan, sambungnya.

Serta tidak ada yang lupa menjaga jarak, menghindari keramaian, menggunakan handsanitizer, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menaati protokol kesehatan tanpa paksaan, sebab pendisiplinan ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama.

Di kabupaten ini, angka COVID-19 mencapai 217 kasus. “Meski kesembuhannya mencapai 179 kasus namun angka ini sekali lagi tidak menggembirakan,” ucapnya.

Penerapan denda sebagaimana diatur dalam Pergub tersebut, akan dikenakan bagi pelanggar masker, bagi perseorangan mencapai Rp150 ribu dan badan usaha mencapai Rp500 ribu.

Namun pemerintah kabupaten masih akan menunggu peraturan daerah yang akan diterbitkan pemerintah provinsi Gorontalo, dalam pelaksanaannya.

“Saya berharap, seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19, sehingga tidak ada yang harus membayar denda ataupun sanksi sosial dan sanksi lainnya,” ungkapnya. (Anjas)