PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Aan Andriansyah (43) juru parkir ini mendatangi Polrestabes Palembang, untuk melaporkan oknum anggota Pol PP Kota Palembang lantaran diduga melakukan penganiayan dengan cara memukul kepala korban.
Pemukulan tersebut terjadi di Jalan Thamrin, tepatnya didepan rumah Dinas Bank BNI Palembang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (15/9/2020).
Sebelumnya terlapor menyuru korban untuk menagih uang dari pedagang disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena korban merupakan juru pakir (Jukir) di kawasan tersebut.
“Terlapor tadi mendatangi saya dan meminta uang tagihan tersebut kepada saya sebesar Rp 40 ribu, lantaran uang tersebut saya pakai kemudian saya berjanji akan memberikan uang tersebut kepada terlapor pada hari Sabtu nanti,” ujarnya warga Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ini, Selasa (15/9/2020).
Lanjut korban menuturkan, terlapor tiba-tiba mengatakan tidak tahu menahu dan uangnya harus ada hari ini.
“Terlapor tiba-tiba mengajak saya berkelahi namun saya menolak dan saya menolak, terlapor yang emosi langsung menarik tangan saya dan memukul kepala bagian kanan saya,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sakit pada bagian telinga kanan.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai dan terlapor dapat bertanggungjawab,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kasi Penertipan Heri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau bisa kejadian tersebut didamaikan secara kekeluargaan.
“Saat ini kami juga masih mengecek siapa oknum anggota tersebut. Rencananya antara korban dan terlapor akan di ajak berdamai secara kekeluargaan” singkatnya.
Laporan sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
“Ya laporan sudah kita terima selanjutnya kita serakan ke unit reskrim”ujat Ka SPKT AKP Hery. (****)