Bawaslu Kalteng Sebut Adu Keunggulan Dan Gagasan Cermin Pilkada Damai.

oleh

Palangka Raya, KRsumsel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi menyatakan, cerminan pemilihan kepala daerah secara damai itu adalah pasangan calon dan tim kemenangannya beradu keunggulan dan gagasan untuk calon yang dijagokan.

Paslon maupun tim kampanye harus bisa menonjolkan kemampuan dan program apa saja kepada masyarakat, termasuk visi dan misinya sebelum terpilih menjadi kepala daerah, kata Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

“Jadi, tim relawan dan tim sukses pasangan calon kepala daerah menyampaikan hal-hal yang normatif, maka pilkada di Kalteng tentunya berjalan aman dan damai,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, apabila sebaliknya, ketika ada tim sukses, pendukung salah satu calon bahkan calon itu tersebut melakukan kampanye hitam serta menyampaikan kampanye yang mengarah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentunya proses pilkada sangat rawan terjadi hal-hal yang negatif.

“Tentunya kalau ada hal-hal yang negatif misalnya kampanye SARA yang disampaikan oleh salah satu paslon yang nantinya akan bertanding, maka kami akan menindaknya sesuai peraturan yang ada,” kata Satriadi.

Ketua Bawaslu Kalteng itu pun mengajak para pendukung bakal calon kepala daerah agar lebih baik banyak beradu argumen tentang keunggulan calon yang mereka dukung di Pilkada 2020 ini.

Dia mengatakan jangan sampai saling menyerang lawannya dalam bentuk apa saja yang nantinya akan bisa mengundang suatu masalah, sehingga membuat gaduh proses jalannya pemilihan kepala daerah.

“Saran saya lebih baik para calon perbanyak bagaimana cara menarik hati masyarakat, sehingga pemilihan pemilihan kepala daerah benar-benar berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama yakni aman lancar dan tanpa ada hambatan apapun,” ungkapnya.

Sementara Ketua PWI Kalteng M Haris Sadikin menambahkan, untuk peran pers dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sangatlah penting.

Karena pers juga memiliki peran agar memberikan informasi kepada masyarakat terhadap para calon yang nantinya akan berjuang untuk merebut kursi orang nomor satu di daerahnya.

“Sebab tugas pers selain memberikan informasi sesuai dengan fakta di lapangan, mereka juga dibekali kode etik yang sudah tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ucapnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan sejumlah awak media, ia juga menambahkan bahwa pers juga menentukan kualitas seorang kepala daerah yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat.

“Karena dari informasi yang diberikan oleh wartawan kepada masyarakat, maka warga di daerah setempat juga sudah mengetahui kualitas bakal calon yang nantinya akan mereka pilih sesuai dengan visi dan misi yang mereka usung sebagai kepala daerah,” tandasnya. (Anjas)