OKI, KRSUMSEL.com – Kepolisian Polsek Jejawi Polres Ogan Komering Ilir tim Macan Komering pimpinan Ipda Sumitra berhasil mengamankan satu pelaku pencurian.
Pelaku yang diamankan yakni, Yanto (45) warga Dusun III Tanjung Ali Kecamatan Jejawi. Dimana Pada, Sabtu (12/9/2020), Sekira jam 20.00 Wib. Pelapor M.Soleh (27) membuat laporan polisi di polsek Jejawi atas peristiwa pencurian yang dialaminya. Atas peristiwa tersebut korban kehilangan Kipas angin merk MASTAP, tabung gas dan uang sebesar Rp2.400.000.
Kapolsek Jejawi Iptu Sadikin, Senin (14/9/2020) mengatakan berawal dari laporan korban pencurian dirumah kosong, anggotanya berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian rumah kosong dikawasan desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi, pada Minggu (13/9/2020) sekira pukul 20:00 wib.
” Ya pelaku ini spesialis pencurian di rumah kosong, dimana dalam menjalankan aksinya pelaku melihat situasi di tkp terlebih dahulu, apa bila dalam keadaan rumah sepih pelaku langsung menjalankan aksinya,”ungkap Sadikin.
Dimana pelaku ini,l anjut Sadikin kita amankan di tempat persembunyiannya dipondok sawah milik temannya di ujung Desa Tanjung Ali Kecamatan Jejawi.
” Ya mendapat laporan dari warga, anggota kita langsung menuju tempat persembunyiannya, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, dan pelaku langsung kita amankan ke polsek Jejawi untuk diproses lebih lanjut. Atas ulah pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka Yanto, mengatakan bahwa dia nekat melakukan aksi pencurian karena terhimpit kebutahan ekonomi sehari-hari.
” Ia pak, benar saya melakukan pencurian tersebut, dikarenakan himpitan ekonomi,” kilah Yanto. (****)