PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Jajaran kepolisian Polrestabes Palembang Sat Sabhara Unit Turjawali mengamankan 27 pemuda yang tidak memakai masker ditempat keramain.
Ke 27 pemuda ini diamankan dikawasan pasar jakabaring, pasar gubah, pasar cinde dan pasar 16 ilir, Senin (14/9/2020).
Menurut Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto melalui Kanit Turjawali Iptu A.Yani mengatakan ke 27 pemuda ini diamankan lantaran tidak memakai masker ditempat keramaian.
” Ya dimana ke 27 pemuda yang kita amankan ini lantara tidak memakai masker ditempat keramaian,” ungkap Yani.
Dimana para pemuda ini, lanjut Yani tidak patuh terhadap peraturan Perwalikota yang mana apa bila tidak memakai masker akan dikenakan sangsi tertulis dan denda sebesar 100 ribu sampai 500 ribu .
” Dimana para pemuda yang kita amankan kan ini tidak mematuhi perwali yang isihnya apa bila tidak memakai masker akan kita kenakan denda tertulis sampai denda uang dari 100 ribu sampai 500 ribu rupiah, namun untuk ke 27 pemuda yang kita amankan ini akan kita data terlebih dahulu dan masih kita beri himbauan” tutupnya.
Sedangkan salah satu pemuda yang diamankan Robi (23) warga kelurahan 24 Ilitr kecamatan Ilir Barat 1 Palembang mengatakan bahwa dia lupa memakai masker saat akan belanja ke pasar Gubah.
” Biasanya tiap keluar rumah saya make masker pak, namun hari ini saya lupa makai masker,”ucapnya.(****)