Melawan Petugas, Dua dari 5 Orang Pelaku Pencurian di Muba "Dihadiahi" Timah Panas

oleh
WhatsApp Image 2020-09-11 at 17.00.25

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir bersama Tim Serigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap lima orang pelaku dari tiga komplotan berbeda, terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adapun kelimanya, diringkus ditempat dan waktu berbeda. Karena melawan petugas, dua pelaku yakni Wendi dan Rustam harus diberikan tindakan tegas terarah, dan terukur pada bagian kaki agar tidak melarikan diri.

“Para pelaku merupakan pemain atau sering melakukan tindakan curas dan curat di Kabupaten Muba dengan komplotan masing-masing. Tersangka Erlangga Wendi alias Gondrong ditangkap karena melakukan perampokan terhadap korban Atan Katana Surbakti di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir pada, Kamis (30/4/2019) lalu,” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (11/09/2020), didampingi Kapolsek Bayung Lencir Iptu Firman dan Paur Subbag Humas Iptu Nazaruddin B.

Sambung mantan Kapolres OKU Timur itu. Pelaku Wendi sendiri ditangkap pada Rabu (2/9/2020), dimana saat beraksi pelaku tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yaitu Avivta alias Ujang, Adris, Nasrul, dan Blek (ke empatnya tertangkap dalam perkara lain). Serta anggota lainnya Arwani alias Otong telah meninggal dunia.

Lebih lanjut ungkap Erlin, untuk kasus lainnya. Kita berhasil menangkap pelaku Rustam yang merupakan bagian dari komplotan pembobol dealer motor pada, Minggu (8/12/2018) lalu di Bayung Lencir.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku bersama Hairul alias Anang dan Hermansah alias Ujang (keduanya telah tertangkap), serta AR dan RE (DPO). komplota ini berhasil membawa lari lima unit sepeda motor,” ujar dia.

Tegas Erlin, pelaku Rustam sendiri ditangkap pada Senin (31/8/2020) atas kasus lain yaitu pencurian sepeda motor di dealer CV AKM Jalan Lintas Palembang – Jambi.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencuri buah sawit di PT ABL Bayung Lencir, ketiganya yakni tersangka Subhi, Yanto, dan Limun. “Ketiga tersangka ini mencuri buah sawit sebanyak 206 tandan dengan berat 3.000 Kg,” tandasnya.(AS)