PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Setelah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan berhasil kabur, dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua tersangka yakni, Novisal Prianto (25) dan Predi Dedi Septiadi (29) hanya meringis kesakitan saat di Mapolrestabes Pelambang.
“Ya dua pelaku curanmor ini kerap merasahkan warga. Ada 8 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Palembang terkait sepak terjang dua pelaku ini,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim, AKBP Nuryono didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel, Kamis (10/9/2020).
Salah satu aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka yakni saat membawa kabur sepeda motor milik seorang jamaah masjid di Jalan AKBP H Umar di Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, pada 25 Agustus 2020 lalu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor milik jamaah masjid tersebut, namun dalam kondisi sudah dipreteli.
“Barang bukti hasil curanmor tersebut yakni mesin dan knalpot Honda Karisma dengan pelat nomor BG 3478 AJ,” kata Nuryono.
Kini kita masih mendalami sindikat curanmor kelompok Novisal dan Predi ini, termasuk mencari barang bukti hasil curanmor lainnya.
“Untuk penadah hasil curanmor, sedang dalam pengejaran,” kata Nuryono.
Atas ulahnya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun” tutupnya.
Sementara tersangka Novisal mengaku, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di kawasan Sukarami.
“Ia pak saya jual Rp 1,8 juta. Uang hasil jual motor kami bagi berdua dengan Predi,” kata Novisal.
Residivis kasus curanmor ini mengaku belum genap satu tahun menghirup udara segar setelah dipenjara atas kasus yang sama.
“Saya Januari tadi pak keluar penjara. Mungkin setelah ini saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” katanya. (****)