LILONGWE, KOMPAS.com – Pengadilan di Lilongwe ibu kota Malawi, memerintahkan penangkapan ke para polisi yang memperkosa dan melecehkan 18 wanita serta gadis remaja, saat membubarkan demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu. Para polisi tersebut juga diharuskan membayar uang kompensasi. “Penting bahwa petugas… yang melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pelapor dan semua wanita serta gadis lainnya… ditangkap dan diadili,” kata hakim Pengadilan Tinggi, Kenyatta Nyirenda, dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (13/8/2020).
Kantor berita AFP melaporkan, 17 polisi dituduh memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 18 wanita dan gadis remaja, saat membubarkan demonstran pada Oktober 2019 di tiga distrik pinggiran kota. Sebanyak tiga korban di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Asosiasi Pengacara Wanita – yang mewakili para wanita di pengadilan – memuji putusan tersebut sebagai preseden kemenangan.
“Dampak dari kasus ini akan jauh lebih luas daripada hanya di Malawi,” ucap presiden asosiasi tersbeut, Tadala Chimkwezule dikutip dari AFP Jumat (14/8/2020). “Sistem peradilan tidak buta dan putusan ini sangat penting bagi hak asasi manusia,” imbuhnya. Putusan pada Kamis itu adalah “salah satu putusan terbesar atas pelecehan seksual terhadap wanita dan impunitas oleh beberapa petugas polisi di Malawi,” ujar anggota Ombudsman Martha Chizuma. Sebuah laporan yang dikumpulkan oleh Komisi HAM Malawi berfungsi sebagai bukti dalam gugatan penggugat. Jumlah kompensasi untuk korban individu akan ditentukan oleh panitera pengadilan dalam waktu 21 hari.