Muba, KRSumsel.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan penggerbekan terhadap tiga orang pelaku penyalah gunaan narkoba di sebuah pondok. Tepatnya di Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Jumat (04/09/2020) sekitar pukul 14 00 wib.
Dari penggerbakan di wilayah tersebut. Aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku. Dimana dari ketiganya merupakan seorang pengedar narkoba bernama Atai (32) warga Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batang Hari Leko. Sedangkan dua orang lainnya merupakan pemuja sabu-sabu yakni Kadek Jaye 41 dan Asep (23) warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang.
“Ketiga pelaku kita tangkap di sebuah pondok milik Atai (tersangka), yang merupakan penyedia tempat dan narkoba. Tidak hanyak Atai yang ditangkap, dari sini turut kita amankan dua orang tersangka lainnya yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu yakni Kadek dan Asep, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan kepada awak media, Senin (07/09/2020).
Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berkat laporan dari masyarakat. Dimana informasi menyebutkan, di pondok milik tersangka Atai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sambung Jonroni, selanjutnya kita lakukan penyelidikan mendalam. Kemudian dilakukan penggerbakan, hasilnya kita dapati ketiga orang tersangka pada pondok itu. Ketiganya pun tidak dapat mengelak, setelah kita temukan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 0,13 gram, 10 pirek kaca dan terdapat 1 pirek yang masih berisikan sabu seberat 1,14 gram, 1 buah kotak plastik klip bening, 1 buah sekop plastik, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah jarum sumbu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan 1 unit HP.
Guna proses lebih lanjut. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap ketiga tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)