

“Kami berharap, dengan diberikannya sanksi denda tersebut, maka bisa memberikan efek jera, baik kepada masyarakat maupun pengelola tempat hiburan dan lainnya,” kata Sidiq.
Dia menambahkan, Pemkot Pontianak dalam menerapkan protokol kesehatan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 58/2020, yakni bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan sanksi Perwali Nomor 58/2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak.
Menurut dia, pihaknya melalui Tim Satgas COVID-19 Pontianak akan rutin menggelar razia yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun.
“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman, dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Pontianak,” katanya. (Anjas)