Polda Sulteng Amankan Pemilik Sabu 891 Gram

oleh
ILUSTRASI-NARKOBA-3-1-1

Palu, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan terduga pemilik sabu sekitar 891 gram di Kota Palu,  ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Sabtu, mengatakan dua pelaku MP terduga pemilik sabu tersebut yakni MP (27) dan H (25), ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Jumat (4/9) petang di wilayah Palu Barat, Kota Palu.”Hasil penggerebekan polisi mendapati pelaku MP bersama H memiliki 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 891,35 gram,” katanya.

Didik menjelaskan penggerebekan kasus narkoba yang dipimpin Kasubdit III AKBP P. Sembiring itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba  di salah satu rumah kos di Jalan Asam III Kota Palu.

“Dalam penggerebekan tersebut turut disaksikan masyarakat setempat. Polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di tempat itu,” ujarnya.

Di tempat pelaku juga diamankan satu buah alat penimbang sabu, satu HP Oppo A9 warna biru, satu HP iPhone 6S warna Pink, satu HP Xiaomi M1 warna putih, satu HP Oppo A7 warna Gold, satu kaleng wafer dan satu alat sendok sabu.

“Pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku beserta barang bukti yang diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan,” katanya. (Anjas)