Pelaku Jambret di Sungai Lilin Ternyata Pasangan Suami Isteri, Tertangkap Usai Laju Motornya ditabrak Mobil Polisi

oleh
IMG-20200903-WA0006

Muba, KRSumsel.com – Sempat kejar-kejaran dengan pihak berwajib. Sepasang suami isteri (Pasutri), Widodo (21) dan Arwanti (20) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hanya bisa tertunduk lesu. Setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Muba usai melancarkan aksi penjambretan.

Pasutri ini ditangkap atas perbuatannya telah melakukan aksi pemjambretan. Tepatnya di wilayah jalan lintas Palembang – Jambi dekat Ponpes Assalam Dusun IV, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin pada, Rabu (02/09/2020) sekitar pukul 11.45 wib.

Aksi kejahatan itu dilakukannya kepada korban yang diketahui sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Bernama Sairah Widya Ningsih (40) warga Desa Linggosari, Kecamatan Sungai Lilin.

“Kita mendapati informasi dari masyarakat tentang aksi penjambretan di wilayah itu. Dimana aksi kejahatan ini dilakukan oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis honda verza. Lalu Kapolsek Sungai Lilin memerintahkan Unit Reskrim dan piket Sabhara untuk melakukan pengejaran, ” jelas Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando melalui Kanit Reskrim Iptu Muhaimin kepada KRSumsel.com, Rabu malam (02/09/2020).

Sambung Muhaimin, saat dilakukan pengejaran itu. Ketika sampai di dekat SPBU Kelurahan Sungai Lilin. Melintaslah sepeda motor sesuai informasi. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan terjadilah kejar-mengejar. Akhirnya diambil tindakan, dengan menabrak sepeda motor pelaku dengan mobil personil. Agar menghentikan laju kendaraan pelaku.

“Para tersangka yang berjumlah dua orang lalu dapat kita amankan. Serta barang-barang milik korban yang telah dijambret pun turut kita amankan, ” beber dia.

Lebih lanjut diungkapkan Muhaimin, dari interogasi terhadap keduanya. Mereka mengaku telah melakukan aksi penjambretan itu. Keduanya juga merupakan pasangan suami isteri (pasutri).

Tegas Muhaimin, dalam melancarkan aski kejahatan itu. Keduanya sengaja membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor honda beat. Saat berada di jalan sepi dekat ponpes assalam. Pelaku kemudian memepet dan menarik tas sandang milik korban. Kemudian kabur melarikan diri ke arah Jambi.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.500.000,-. Serta korban telah melapor ke Mapolsek Sungai Lilin LP/B-23/IX/2020/Sumsel/Muba/Sek LL tanggal 03 september 2020.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya. Kedua orang tersangka beserta barang bukti 1 buah tas selempang, 2 unit HP, 1 buah kunci rumah, 1 buku asmaul husna, dompet emas yang berisi surat anting emas, 1 buah pena dan uang tunai sebesar Rp 10.000, – sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Lilin.

“Keduanya akan kita jerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2 KUHPidana, ” tutupnya.(AS)