

“Pemerintah daerah tetap konsisten dan berkomitmen melaksanakan prioritas penanganan dampak COVID-19,” kata Gubernur Olly pada rapat paripurna sekaligus penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS Perubahan tahun 2020 di Manado, Senin.
Prioritas pembangunan penanganan COVID-19 tersebut, jelas Gubernur mencakup penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Penanganan dampak ekonomi difokuskan pada bidang pertanian dan peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, ketahanan pangan, koperasi dan UMKM serta perindustrian dan perdagangan.
Pemerintah Provinsi Sulut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw.
Substansi KUA-PPAS tersebut mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah dimana kerangkanya telah disesuaikan dengan arah kebijakan nasional atas dampak pandemi COVID-19.
Dampak tersebut meliputi pengurangan target Pendapatan Asli Daerah 2020, refocusing penggunaan belanja daerah pada belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19.
Selanjutnya, pemanfaatan saldo anggaran lebih, perubahan metode pelaksanaan kegiatan dan target kinerja pembangunan daerah atas dampak pandemi COVID-19.
“Saya kira hal inilah yang harus kita lanjutkan terus, mari kita terus jaga harmonisasi kemitraan yang saling membangun antara eksekutif dan legislatif dan sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menangani permasalahan kehidupan berbangsa serta dalam memajukan dan mensejahterahkan rakyat di Provinsi Sulut,” kata Olly.
Sebelumnya, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, sebagaimana arahan Pemerintah Pusat, maka telah dilakukan dialokasikan anggaran sebesar Rp191,5 miliar.
Anggaran sebesar itu bersumber dari penghematan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, belanja nonoperasional (bimtek, sosialisasi), dan beberapa kegiatan fisik yang ditunda pembayarannya pada Tahun 2021. (Anjas)