

“Kami belum menemukan pelanggaran tahapan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Junaidi Bawenti di Tahuna, Senin.
Menurut dia, jajaran Bawaslu sampai di kampung dan kelurahan terus melakukan tugas pengawasan terhadap tahapan yang di lakukan oleh KPU dan jajarannya.
“Jajaran Bawaslu terus melakukan pengawas terhadap tahapan yang dilakukan oleh PPS seperti rekapitulasi daftar pemilih,” kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tahapan rekapitulasi daftar pemilih di PPS dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September.
“Rekapitulasi daftar pemilih tingkat desa dan kelurahan mendapat pengawasan yang ketat oleh pengawas lapangan. Hal ini dilakukan agar semua wajib pilih terdata dalam daftar pemilih,” kata dia.
Bawaslu kata dia, juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi ketika menemukan atau mengetahui terjadi pelanggaran pemilihan umum.
“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk membantu jajaran pengawas agar Pilkada bisa terlaksana dengan baik,” kata dia. (Anjas)