BPKAD Bengkalis Tarik Paksa Tujuh Mobil Dinas Mantan Pejabat

oleh
46BPKADutama

Bengkalis, KRsumsel.com – Tim Gabungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menarik paksa sebanyak tujuh dari sembilan unit mobil dinas (mobnas) yang tak kunjung dikembalikan oleh mantan pejabat yang pensiun dalam kurun waktu September 2019 hingga Agustus 2020,

“Alhamdulillah dari sembilan unit sudah tujuh unit mobil jenis minibus tahun 2000 dan ada juga 2002 yang sudah berhasil ditarik paksa dari mantan pejabat yang sebelumnya menggunakannya dan sekarang ada di gudang kita,” ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Bengkalis Indra di Bengkalis, Sabtu.

Keberadaan mobil dinas yang berhasil ditarik paksa dari mantan pejabat itu, berada di dalam dan luar Pulau Bengkalis.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penarikan paksa itu, dibentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah instansi lain seperti pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepolisian atau instansi vertikal lainnya.

Ketika ditanya apa alasan mantan pejabat enggan mengembalikan mobnas tersebut dan harus ditarik paksa, Indra mengaku tidak berkompeten untuk berkomentar.

“Kami melakukan tindakan tegas itu, sesuai dengan adanya surat perintah tugas untuk pengambilan mobnas yang belum dikembalikan dan sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” katanya lagi.

Untuk dua mobil dinas yang belum ditarik, pihaknya menargetkan dalam tahun ini sudah dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Sedangkan dua lagi kita targetkan tahun ini sudah dikembalikan,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pihak yang masih menguasai mobil dinas tersebut untuk kooperatif agar prosesnya berjalan lancar. (Anjas)