

“Jadi, segera masukkan bagi pekerja formal, yang sampai saat ini belum masukkan kelengkapan data dan rekening bank,” kata Hendrayanto, di Manado, Sabtu.
Hendrayanto menjelaskan untuk proses pendataan di Sulut akan dilakukan sampai 31 Agustus 2020, sebagaimana arahan Pak Presiden pada bulan September 2020 sudah rampung.
Saat ini, pekerja formal di Sulut sudah mulai menerima, tapi memang butuh waktu karena harus ditransfer ke jutaan rekening.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 adalah, pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif. (Anjas)