Merasa Nama Baiknya Tercemar, Asraf Lapor Balik

oleh
IMG-20200827-WA0016

PALEMBANG, KR Sumsel – Terkait adanya laporan calon pembeli mobil Andi Wijaya (40) warga Jalan Pipa Kecamatan Kalidoni kota Palembang, pada (18/8/2020) lalu tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan terduga terlapor atas nama Asraf Araha (32).

Merasa Nama Baiknya Tercemar, Asraf Lapor Balik

Diduga dalam laporan yang dibuat calon pembelinya tersebut sudah mencemarkan nama baiknya karena apa yang dituduhkan kepadanya itu salah, membuat Asraf Araha (32) didampingi kuasa hukumnya Iir Sugiarto dan Mustadi Hartono, melaporkan balik calon konsumennya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (27/8/2020).

“Saya tidak melakukan apa yang di ungkapkan Andi tersebut dalam laporannya di SPKT Polrestabes Palembang yang mengatakan saya melakukan Penipuan atau Penggelapan,” ucap Asraf Araha.

Ia mengatakan, baru mengetahui kalau ia sudah dilaporkan calon pembelinya dari teman sesama profesinya pada 18 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB.

“Saat itu saya sedang nongkrong bersama teman-teman di Cafe Logika Kopi yang berada di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sukarami Palembang.

Setelah saya dapat informasi itu, saya berinisiatif menghubungi calon konsumen saya itu, tapi tidak ada respon. Merasa nama baik saya tercemar saya melaporkan balik dia ke SPKT Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Lebih jelas Asraf Araha mengatakan bahwa ia tidak menerima uang muka mobil dan DP.

“Rina ini mantan sales di tempat saya, jadi Rina ini yang merekomendasikan dia ke saya untuk mengambil mobil,” bebernya.

Namun calon konsumennya ini ingin cepat-cepat mendapatkan mobilnya, sedangkan berkasnya sedang diproses oleh mandiri Finance sebagai leasing mobil.

“Saya tidak menerima uang itu tapi Rina, dan ada sebagian lagi di transfer ke kantor,” tutupnya.

Senada apa yang disampaikan oleh kuasa, yakni Iir Sugiarto selaku kuasa hukum Asraf Araha, menurutnya bahwa berdasarkan isi dari laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh calon konsumen dari kliennya tersebut tentang Penipuan atau Penggelapan itu tidak benar.

” Ya dimana klien kami melaporkan balik pelapor sebelumnya, dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor sebelumnya yang merupakan calon konsumen dari klien kami ini, hendak membeli mobil, namun klien kami ini tidak sama sekali menerima uang DP sebesar Rp 40 juta, seperti tuduhan yang dilaporkan oleh calon konsumen klien kami atas nama Andi Wijaya ,” jelas Iir .

Oleh karena itulah, lanjut Iir, kliennya tidak terima atas tuduhan yang dilaporkan oleh yang berkaitan atas nama Andi Wijaya.

“Klien kami tidak terima, sehingga melaporkan balik Andi Wijaya dengan tindak pidana pencemaran nama baik,”tutupnya.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim.

Berita sebelumnya niat ingin membeli mobil baru dengan cara kredit, Andi Wijaya (40) malah menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oknum sales bernama Asraf Araha yang bekerja di salah satu sorum mobil di kota Palembang. Akibatnya korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 40 juta. (****)