Hartopo menjelaskan, selanjutnya warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenai denda Rp50.000 dan warga yang membawa masker namun tidak memakainya akan diminta melakukan kerja sosial.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, pelanggar protokol kesehatan diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Sesuai ketentuan, sanksi juga akan dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan bisa kena denda mulai dari Rp200 ribu hingga Rp5 juta sesuai dengan skala usaha dan tingkat pelanggaran.
Di samping itu, pemerintah kabupaten mengenakan sanksi kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Sanksinya berupa penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Setiap pemilik tempat usaha serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Kudus sudah mulai menyosialisasikan pemberlakuan peraturan bupati mengenai penerapan protokol kesehatan dan akan melakukan operasi pengawasan pada awal September 2020. (Anjas)