Kajati Jambi Ancam Pelaku Karhutla Dengan Hukuman Maksimal

oleh
350614718-karhutla_inhu

Jambi, KRsumsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, J Tanak menegaskan para jaksa penuntut umum bisa menghukum maksimal para pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi agar para pelaku bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bisa merugikan banyak orang.

Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan permasalahan nasional maupun internasional karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat luas dan kita sebagai bagian penegak hukum akan bertekad menuntut hukumannya dengan hukuman maksimal, kata J Tanak, usai menghadiri apel Satgas Karhutla di Makorem 042/Gapu. Kamis.Kemudian lagi akibat dari karhutla dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat, sehingga perlu penanganan yang serius dalam penegakan hukum nantinya.

Dampak karhutla juga dapat terjadi gangguan hubungan antar negara seperti Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam dengan negara RI. Maka dari itu permasalahan ini perlu diatasi dengan serius dan ketika TNI-Polri sebagai garda terdepan menangani karhutla, maka Kejaksaan memback up untuk menangani pelaku karhutla dengan tindakan tegas.

“Kalo itu pelakunya dari pihak perusahaan, maka kita akan tindak tegas perusahaannya juga,” kara J Tanak.

Kajati juga menegaskan jika terjadi kebakaran di lahan perkebunan atau pengelolaan hutan, maka pihaknya akan meminta untuk mencabut izin perusahaan tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana direksinya bisa dituntut berupa bentuk ganti rugi administrasi maupun pembubaran atau penutupan usaha perusahaan.

Ia juga menambahkan, kejaksaan akan terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk mengatasi permasalahan Karhutla ini dapat diselesaikan dengan baik. Kita akan terus berpegang tangan bersama pihak Kepolisan, TNI ataupun Pemerintah Provinsi Jambi agar karhutla dapat terselesaikan dan kalau bisa tidak pernah lagi terjadi di Jambi. (Anjas)