Dirnarkoba Papua Akui Tersangka Kasus Sabu-Sabu Anggota Polri

oleh
ilustrasi-ditangkap

Jayapura, KRsumsel.com –  Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Totok Triwibowo mengaku, tersangka kasus narkoba yang diamankan di kawasan Sentani adalah anggota Polri.

“Memang benar Arjum yang ditangkap bersama istrinya saat mengambil paket berisi sabu adalah anggota Polri yang baru keluar dari Lapas Narkoba Doyo. Arjum ditangkap Selasa malam (18/8) dan dari hasil pemeriksaan istrinya Kamila tidak terkait kasus narkoba sehingga dilepaskan,” kata Kombes Totok kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Dikatakan, Arjum yang berpangkat bintara itu baru keluar Lapas Narkotika Doyo, bulan Maret lalu namun ternyata tidak jera sehingga yang bersangkutan kembali dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Paket sabu-sabu seberat 100 gram yang diambil ditaman depan salah satu hotel di Sentani bersama istrinya, namun si istri dipastikan tidak mengetahui isi paket tersebut.

“Penyidik saat ini masih terus mendalami asal sabu yang diduga dipasok dari Lapas Doyo,”aku Kombes Totok.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu secara terpisah mengaku sudah menerima laporan tentang anggota Polri yang ditangkap karena kasus narkoba.

“Kasusnys  masih ditangani direktorat narkoba dan setelah itu baru diproses di propam,”tambah Kombes Napitupulu. (Anjas)