“Dalam rangka pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Papua, maka untuk penguatan kelembagaan guna pencalonan nanti, KPU Provinsi telah melakukan bimtek pencalonan,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua Adam Arisoy ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu.
Bimtek pencalonan ini terbagi dalam dua bagian, lanjutnya, yakni ada persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Persyaratan pencalonan itu berupa dukungan dari partai politik dan dukungan calon perseorangan yang memenuhi dukungan minimal dan persebaran.
“Kalau persyaratan calon, itu berupa KTP, ijazah, pajak dan lain-lain. Tujuan dilakukan bimtek ini sekaligus menyampaikan sistem pencalonan yang baik kepada teman-teman KPU kabupaten sehingga pada 4 hingga 6 September 2020 ketika para calon mendaftar menggunakan mekanisme dengan baik,” katanya.
Bimtek tersebut kata dia, digelar sejak Senin pekan ini sekaligus dengan mempraktekkan tata cara datang, register para calon dan para pendamping dari partai dan pendukungnya.
“Setelah mereka diterima dan diverivikasi oleh KPU, diucapkan selamat datang dan dibawa ketempat rapat pleno atau tempat rapat sesuai dengan protap rapat, selain memperhatikan protap protokol kesehatan, ini yang paling utama yang kami ingatkan. Jadi, mereka datang pakai masker, cuci tangan, dan periksa suhu tubuh,” katanya.
“Pasal 39 itu, kalau tidak salah adalah bakal pasangan calon diantar oleh partai pengusung, dan pasal 42 menyampaikan tentang verifikasi administrasi, ini harus disampaikan kepada para bakal calon oleh rekan-rekan KPU, setelah diterima dokumen lalu diserahkan kepada tim verifikasi untuk mengecek keabsahan dukungannya,” katanya.
Setelah itu, tim verifikasi akan membuka dua sistem yang ada di KPU guna mengecek keabsahan dukungannya, yakni sistem sipol dan sistem silon. Sipol bertujuan untuk mengecek keabsahan dukungan partai politik, yakni SK kepengurusan dari tingkat atas hingga bawah.
“Bahwa pengurus dalam SK yang sah berhak mengantar dan mendaftar para bakal calon ke KPU, kalau ini sesuai akan dicek lagi syarat calon, kalau salah satu tidak lengkap, dokumen itu akan dikembalikan semua untuk diminta diperbaiki atau dilengkapi, sehingga kami anjurkan kepada para bakal calon untuk mendaftar pada tanggal 4 September 2020 sehingga ada waktu dua hari untuk perbaiki dan bawa kembali k
“Bimtek ini dipimpin dan dihadiri oleh Pak Hasyim dari KPU RI dan kami dari komisioner KPU Papua. Kami juga berharap dan menyarankan agar para bakal calon yang mendaftar ke KPU hanya membawa massa paling banyak 50 orang dan sedikit 20 orang yang disesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Adam Arisoy yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat. (Anjas)