Sekretaris Daerah (Sekda) HSS H Muhammad Noor di Kandangan, Selasa, mengatakan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) sudah mulai turun ke lapangan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan menegakkan peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Bupati HSS Akhmad Fikry mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 terkait penegasan disiplin COVID-19.
“Jika melanggar Perbup, selain dapat sanksi sosial, warga juga didenda administratif Rp250 ribu,” kata Sekda saat melaksanakan pertemuan pra-evaluasi pelayanan publik 2020 secara daring.
Sekda berharap para ASN bisa menjadi contoh untuk penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan dengan selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak semaksimal mungkin, menghindari kerumunan, dan bisa menjaga untuk tidak terjangkit atau menjangkitkan.
Protokol kesehatan ini, tambah Sekda, diterapkan tanpa kecuali, sehingga berkontribusi terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Sementara itu pra-evaluasi pelayanan publik 2020 itu juga diisi oleh Biro Organisasi Provinsi Kalsel H Ahmad Rijali Fahri, Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Rahmatiah, Kasubbag pelayanan publik bagian tata laksana dan pelayanan publik.
Peserta kegiatan dari Dinas Dukcatpil, RSUD Kandangan, RS Daha Sejahtera, Dinas PMPTSP HSS, Dinas Perumahan Rakyat KPLH, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, BKD Diklat, Camat se HSS, lurah se Kecamatan Kandangan dan PKM se HSS. (Anjas)