Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Bekuk Seorang Pengedar Sabu-sabu

oleh
IMG-20200825-WA0007

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Ialah Hariyadi (32) warga Dusun V, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba yang ditangkap pihak kepolisian dan mendekam dibilik jeruji. Dimana penangkapan terhadap penggedar barang haram ini, hasil dari penggerbekan petugas di wilayah Dusun VII, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin pada hari, Minggu (23/08/2020) sekitar pukul 15.00 wib.

“Dari penggerbekan diwilayah tersebut. Kita berhasil mengamankan tersangka Hariyadi, dari penggeledahan juga kita menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram, beberapa plastik klip bening, dan 1 buah Hp, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH kepada awak media, Selasa (25/08/2020).

Sambung Hernando, berkat informasi yang masuk ke personil Polsek Sungai Lilin. Terkait adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan penggerbekan di wilayah Dusun VII, Desa Sri Gunung. Alhasil, dari sini kita dapat menangkap Hariyadi dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Lilin.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkapnya mengakhiri.(AS)