

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH di Martapura, Selasa, mengatakan kedua pelaku diketahui berinisial MY (42) dan SB (32) terbukti menganiaya korban bernama Riduan (27) hingga tewas, pada Rabu (19/8).
“Dua pelaku pengeroyokan itu dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Fernandes, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres setelah sebelumnya ditangkap 24 jam setelah melakukan penganiayaan.
Dikatakannya, keduanya ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Banjar dibantu anggota Resmob Polda Kalsel di sebuah rumah di kawasan Ria Bagau Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Keduanya ditangkap personel gabungan tanpa perlawanan berarti dengan kondisi kebingungan setelah melarikan diri pascapengeroyokan dan ditahan di sel mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Alumni Akpol 99 itu juga mengatakan, pengeroyokan hingga membuat nyawa korban melayang berawal saat tersangka MY dan SB bersama beberapa rekannya pesta minuman keras oplosan di Pasar Kasbah Martapura.
Kemudian datang korban yang ingin mencari lem memabukan dan entah karena apa terlibat keributan dengan salah seorang tersangka yang berujung baku hantam hingga korban berlari menjauh dari tempat itu.
Selanjutnya, korban menuju motornya namun didatangi tersangka MY yang menusuknya menggunakan pisau hingga melukai punggung dan disusul tersangka SB yang juga menusuk dada kiri korban hingga roboh.
Usai menganiaya korban, kedua tersangka melarikan diri menuju Kota Banjarmasin hingga akhirnya berhasil ditangkap personel gabungan dari Polres Banjar dan Polda Kalsel tanpa perlawanan.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul apalagi minum-minuman keras karena dampaknya membuat pikiran di luar kontrol sehingga bisa melakukan perbuatan fatal.
“Salah satunya, akibat minuman keras aksi penganiayaan itu membuat nyawa melayang sehingga kami mengimbau masyarakat tidak meminum minuman keras karena membuat pikiran dan emosi labil berujung tindakan negatif,” pesannya. (Anjas)