Nekat Jual Sabu-Sabu, Dua Pemuda Tanggung Ditangkap Polisi

oleh
IMG-20200823-WA0008

Muba, KRSumsel.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pemuda yang nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto kepada awak media, Minggu (23/08/2020) mengatakan. Pemuda tanggung tersebut berasal dari Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa yakni Angga Anggara (20) dan Syailendra (20). Dari tangan kedua pemuda itu ditemukan sebanyak 12 paket narkoba siap edar jenis sabu-sabu seberat 2,42 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat. Lalu kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan di sebuah pondok milik Angga di lokasi Dusun IV, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa pada, Kamis (20/08/2020) sekitar pukul 15.30 wib, ” jelas Dedy.

Sambung dia, dari penggerbekan itu. Alhasil, kita mendapati kedua tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket, 1 buah wadah plastik dilakban dan 1 buah hp.

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua orang tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)