Lagi, "Polisi Tidur" Memakan Korban

oleh
IMG-20200823-WA0000

PALEMBANG, KR Sumsel -Baru saja keluhan warganet terhadap banyaknya jumlah alat pembatas kecepatan atau kerap disebut polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II yang viral di media sosial direspon oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan pihaknya bersama Dinas PUPR Kota Palembang telah melakukan perbaikan dan pengecatan untuk pemberian marka agar pengendara bisa lebih waspada dan mengurangi laju kendaraan mereka.

“Ya semalam sudah diperbaiki dan diberi cat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8/2020).

Agus menyebutkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut polisi tidur diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

Alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi ranmor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Namun setelah dicat, polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika belum mampu mencegah kecelakaan.

Hari ini, seorang pengguna akun medsos Instagram febriansyahputra24 membagikan video pengendara motor wanita mengalami kecelakaan tunggal saat melewati gundukan jalan yang dicat warna putih tersebut.

Beruntung pengendara tersebut tak mengalami luka, namun kendaraan motor matic miliknya tampak terbalik di atas polisi tidur tersebut.

“Pengendara motor itu ngerem karena ada polisi tidur. Terus dia ditabrak mobil di belakangnya yang ngerem mendadak. Tapi beruntung yang bawa motor tidak apa-apa karena mobil yang nabrak lajunya pelan,” kata Febri saat dihubungi via telepon, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Febri, peristiwa tersebut terjadi hari ini pukul 12.30.

Febri yang tinggal di Tangga Buntung, mengaku setiap hari lewat Jalan Ki Rangga Wirasantika karena ia memiliki usaha kedai kopi di Jalan Kapten A Rivai.

Sejak ada polisi tidur di jalan yang biasa dilaluinya setiap hari, Febri mengaku perjalanannya tak nyaman.

“Pernah saya bawa motor ngebut. Saya tidak tahu ada polisi tidur itu dan motor saya lompat kaya motor cross gitu,” ujar Febri.

Ia berharap pemerintah maupun aparat berwenang segera membongkar polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

“Tolonglah pemerintah dan pak polisi, itu jalan umum, bukan di komplek perumahan yang banyak anak-anak main. Bongkar saja polisi tidur itu atau sekalian bikin juga polisi tidur di Jalan Jenderal Sudirman dekat Masjid Agung,” kata Febri dengan nada kesal.

Menanggapi respon warga, Satlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Regident, Iptu Herman menerangkan, membangun polisi tidur diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Soal ketinggian, ketebalan dan kelandaian polisi tidur itu diatur,” kata Herman saat dihubungi via telepon.

Herman melanjutkan, polisi tidur dipasang di tempat-tempat seperti jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.

Menanggapi aspirasi warga di media sosial, Herman akan mengevaluasi pembangunan polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

“Kalau kurang pas, kita evaluasi. Nanti diperbaiki,” ujar Herman.

Pembangunan polisi tidur di titik di Jalan Ki Rangga Wirasantika tersebut, menurut Herman, karena pertimbangan keselamatan dan keamanan.

“Kalau dihilangkan, di Jalan Ki Rangga Wirasantika itu sering terjadi kecelakaan. Kecepatan pengendara tinggi-tinggi. Sering juga dimanfaatkan orang untuk menjambret,” terang Herman.

“Yang jelas, dengan adanya polisi tidur, kalau orang mau ngebut, dia bisa pelan-pelan,” tutup Herman.(****)