Muba, KRSumsel.com – Sungguh bejat dan terlalu apa yang dilakukan Ahai alias Bapak Suwardi 31. Bagaimana tidak, warga Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini telah memperkosa keponakannya sendiri berinisial N (8) berulang kali. Hingga sang anak mengalami trauma berat.
“Ahai (tersangka) telah memperkosa keponakannya sendiri di rumahnya sebanyak tiga kali, sejak dua bulan terakhir. Tersangka juga melakukan aksi bejat itu dengan melakukan kekerasan dan ancaman kepada korban, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Minggu (23/08/2020).
Sambung Jonroni, berkat laporan dari masyarakat. Tersangka pun akhirnya dapat kita tangkap, saat berada di kediamannya pada, Selasa (18/08/2020) pukul 09.30 wib usai melakukan aksi bejatnya.
Lebih lanjut ungkap Jonroni, sebelum kita amankan tersangka telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Dimana tersangka menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa. Lalu tersangka membuka baju dan membuka celana korban. Karena korban menangis, akhirnya tersangka hanya mencium alat kelamin korban.
“Tersangka dan korban sendiri memiliki hubungan keluarga, dimana korban merupakan anak dari kakak kandung tersangka yang sudah meninggal. Korban pun tinggal serumah dengan tersangka, ” tegas Jonroni.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lincir.
“Tersangka akan kita jerat pasal 81 ayat 1 Jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perindungan anak, ” pungkasnya.(AS)