Muba, KRSumsel.com – Tidak menghiraukan himbauan Kepolisian dan Pemerintah. Membuat Aparat Kepolisian Sektor Sungai Keruh Resor Muba menangkap dua orang tersangka pembakar hutan, kebun dan Lahan. Saat diamankan keduanya sedang melakukan Aktifitas pembakaran pada, Jumat (21/08/2020) Sore.
Kedua orang tersangka ialah Syahrizal (45) warga Dusun III, Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba dan Yudi (41) warga Dusun I, Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah obor bambu, satu buah korek api warna hijau merk tokai, Kayu sisa yang terbakar.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH kepada awak media, Minggu (23/08/2020) membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Pemilik lahan ini Syahrizal, kebunnya di Dusun V Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan kita, ” terang dia.
Dikatakan Darmawansyah, tersangka pemilik lahan ini membuka lahan untuk bercocok tanam. Jadi tersangka ini bersama rekannya menebangi Pohon – pohon tersebut kemudian di biarkan mengering lalu dibakarnya dengan menggunaKan alat obor dari bambu yang telah di persiapkan.
“Info dari masyarakat, kita langsung ke TKP dan ternyata benar. Kedua nya sedang melakukan aktivitas membakar, ” bebernya.
Sambungnya, dari informasi masyarakat tentang pembakaran lahan. Kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengecek titik hotspot tersebut di lokasi yang didapati. Dalam pengecekan tersebut bahwa memang benar kedua tersangka sedang melakukan kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan oleh keduanya. Sehingga langsung mengamankan barang bukti yang dijadikan untuk membakar lahan tersebut.
“Saat ini kedua nya masih dalam pemeriksaan di mapolsek guna proses hukum selanjutnya. Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 187 ayat (1) jo pasal 188 KUHPidana, ” imbuhnya.(AS/RIL)