Medan, KRsumsel.com – Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun IV Sei Apung Jaya, Desa Sei Apung Jaya, Kabuapaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka adalah BW (34) penduduk Desa Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat.
Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan Kamis (20/8) sore, ketika BW lagi santai duduk di teras rumahnya di Dusun IVS Sei Apung Jaya.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sabu dengan berat 2,86 gram,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan BW sering mengedarkan sabu di sekitar rumahnya.
Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.
“Saat tersangka melihat kedatangan aparat keamanan, dan langsung membuang barang bukti sabu tersebut dengan tangan kirinya,” ucapnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Anjas)