PALEMBANG, KR Sumsel –Setelah sempat buron dari kejaran Unit Pidana Umum dan Team Tekab 134, Polrestabes Palembang, akhirnya DPO atas kasus pencurian barang-barang antik, ahirnya Dedi Susanto (26) warga Jalan Makrayu Lorong Sekolah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang berhasil diringkus jajaran Reskrim Polrestabes, Palembang, Kamis, (20/8/2020), sekitar pukul 23.20.
Ditangkapnya Dedi berawal dari nyanyian rekannya yakni Okta yang sudah sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman. Dari sanalah unit Pidum dan Tekab 134 pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing dan Kasub Ospnal Ipda Andrean langsung melakukan pengembangan. Setelah berhasil mengetahui keberadaan Dedi, tak mau buang waktu Dedi pun berhasil diringkus dikawasan Tangga Buntung.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Dedi dan rekannya ini terjadi pada Senin, (13/04/2020), sekitar pukul 06.30 di rumah korban yakni Zulkarnain yang tertelak di jalan Makrayu Lorong Mesjid Assalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Dimana saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah.
Lalu, korban mendapatkan kabar dari keluarganya bahwa rumah korban telah dibongkar dan jebol pelaku. atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berharga berupa barang antik 100 unit Kristal bohemia (piring, guci, piala) 4 Unit TV merk sony , 1 Unit Kipas Angin, 1 Tas Merk LV, kain songket, perhiasan, jam tangan serta surat-surat berharga, dengan total kerugian sebesar Rp 1, 2 Milyar.
” Benar pelaku merupakan DPO kita. Pelaku juga di ketahui merupakan otak dari pencurian ini. Dimana awalnya kita sudah menangkap satu rekannya yakni Okta yang tengah menjalani hukuman. Dari nyanyian Okta Dedi pun berhasil kita ringkus, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Jumat (21/8/2020).
Nuryono mengatakan, masih ada satu lagi rekannya yang masih menjadi TO dan berstatus DPO. Namanya pelaku ini sudah dikantongi dan akan dikejar,” ada satu lagi pelaku yang masih DPO. Namannya sudah kita kantongi dan akan kita kejar. Jika saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, tak segan segan kita akan memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Nuryono.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasa 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara” tutupnya.
Sedang Dedi ketika ditemui di ruang piket reskrim Polrestabes, Palembang. Hanya bisa menundukan kepalanya karena malu. Dedi pun mengakui perbuatannya dan merupakan otak dari aksi pencurian ini.
” Barang barang separohnya sudah kami jual pak dan uang nya sudah habis,”ungkapnya. (****)