“Kami ikut mengawal penyaluran BLT tahap II dan III demi memastikan bantuan bagi warga terdampak COVID-19 tersebut tepat sasaran,” kata Kepala Kejaksaan Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman didampingi Kasi Datun Romza di Padang, Rabu.
Ia menambahkan BLT tahap II dan III yang menjadi salah satu prioritas utama Kejari Padang itu telah mulai disalurkan pada Selasa (18/9) hingga hari ini. Ada sekitar 62 ribu Kepala Keluarga (KK) sebagai penerima, masing-masingnya akan menerima Rp300 ribu untuk tahap II, dan Rp300 ribu untuk tahap III.
Total seluruhnya untuk BLT tahap II dan III sekitar Rp37 miliar yang bersumber dari APBD Kota Padang.
Kejari Padang menunjuk 12 jaksa untuk memantau, mengawal, serta mendampingi penyaluran BLT tersebut.
“Pengawalan untuk memastikan dana itu sampai ke masyarakat sesuai data penerima, tidak diselewengkan, dan tidak ada pungutan liar,” katanya menegaskan.
Ia juga menegaskan oknum yang terbukti melakukan penyimpangan atau penyelewengan dana akan ditindak dan diproses secara pidana. Salah satu jerat pidana bagi pelaku adalah Undang-undang korupsi, mengingat dana BLT bersumber dari keuangan daerah.
“Penyelewengan dana dalam kondisi darurat (pandemi COVID-19) juga menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman bagi pelaku,” tambahnya.
Karena hal tersebut, kejaksaan mewanti-wanti kepada seluruh pihak terkait penyaluran dana BLT agar bekerja secara benar dan sesuai aturan. Salah satu aturannya adalah Perwako nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwako Nomor 27 tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang Kepada Masyarakat Terdampak COVID-19.