Jakarta, KRSUMSEL.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pada pekan keempat Agustus 2020 termasuk terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Rabu.
Sidang etik itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2016 dan merupakan sidang etik perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.
“Tiga orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 di gedung Anti-Corruption Learning Center KPK,” kata Tumpak.
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut. (Anjas)