PALEMBANG, KR Sumsel – Terkuak sudah siapa sebenarnya RK oknum dosen yang mengajar di salah satu Universitas Swasta di kota Palembang Sumatera Selatan. Yang diamankan oleh Regu Charlie II Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, karena didapati melakukan tindak asusila pada 13 Agustus 2020 sekitar Pkl 23.30 yang lalu yang melibatkan korbanya anak di bawah umur sebagai korbannya.
Baca juga : Lakukan Seks Menyimpang, Dosen Salah Satu Universitas Diamankan Polisi
Atas peristiwa tersebut pihak Universitas Katolik Musi Charitas Palembang langsung menyampaikan melalui Tim Bidang Humas Agustinus Riyanto membenarkan bahwa oknum dosen RK tersebut adalah dosen tetap yang sudah lama bekerja sejak tahun 2003.
Dimana selama beketja di UKMC, yang bersangkutan menunjukan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester”ungkapnya.
“Ya mendapat kepastian bahwa RK adalah salah satu dosen UKMC, maka pada Tgl 15 Agustus 2020, segenap pemangku UKMC; Yayasan, Senat dan Rektorat langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan berkaitan dengan kasus RK” jelasnya.
Dalam kasus pelecehan Seksual,lanjut Agustinus yang dilakukan oknum dosen tersebut terhadap anak anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat, karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.
” Dalam hal ini Yayasan Musi Palembang, mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK tersebut dengan memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan sebagai dosen UKMC per tgl 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099 SKEP.YMP FXBNIII/2020 dengan tidak hormat” tutupnya. (****)