Gubernur Sumut serahkan surat remisi napi di Lapas Medan

oleh
images-9

Medan, KR Sumsel – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyerahkan surat remisi (pemotongan masa hukuman) kepada sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Senin.

Remisi yang diserahkan yakni Remisi Khusus (RK I) atau pemotongan masa hukuman sebagian, dan Remisi Umum Keseluruhan (RK II) atau bebas menjalani hukuman.

Pada acara tersebut tidak ada kata sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Sumut. Pelaksanaan protokol kesehatan cukup ketat guna mencegah penularan COVID-19.

Total napi di Lapas Klas IA Medan yang mendapat remisi sebanyak 1.465 orang, terdiri atas RK I 1.401 orang dan RK II 64 orang. (anjas)