Gegara Kupon, Ketua RT Laporkan Ketua RT

oleh
WhatsApp Image 2020-08-11 at 17.06.52

PALEMBANG, KR Sumsel  – Tak terima dituduh bagi kan kupon daging palsu,  Ketua RT 21 YG (64), laporkan ketua RT 28 MN warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I ke Polrestabes Palembang.

Dilaporkannya MN,  lantaran telah memfitnah korban dengan mengatakan kalau korban membagikan kupon daging kurban palsu kepada warganya.

Kejadian bermula saat terlapor mengajak beberapa ketua RT, RW dan warga sekitar Kecamatan tersebut untuk membahas mengenai panitia kurban, Selasa (4/8/2020) pukul 11.30 WIB. Saat kejadian korban tidak ikut .

“Saat itu terlapor mengatakan kepada Hamidah (57) ketua RW ditempat korban tinggal mengapa mengundang saya ke grup whatsapp yang baru dibuat dan terlapor menuduh saya telah membagikan sebanyak 10 kupon daging kurban palsu, padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” ujar YG warga Jalan, Kamboja Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Selasa (11/8/2020).

Gegara Kupon, Ketua RT Laporkan Ketua RT

Tidak terima menjadi korban pencemaran nama baik dan difitnah lantas korban bersama Hamidah mendatangi Polrestabes Palembang.

“Saat kejadian saya mendengar kalau terlapor mengatakan korban telah menyebarkan kupon palsu, kemudian saya memberitahu korban. Karena tidak terima difitnah lantas korban memutuskan melaporkan pelaku,” katanya.

Korban tidak terima dan berharap terlapor bertanggungjawab.

“Saya tidak terima dipermalukan didepan orang banyak dan difitnah telah menyebarkan 10 kupon palsu” ungkapnya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ka SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri

“Benar petugas SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan, selanjutnya laporan polisi akan diserahkan ke unit Reskrim untuk diproses secara hukum,” tutupnya. (****)