Satu dari Dua Pelaku Pencuri Kabel PT Medco Diringkus Tim Satgas Gabungan

oleh
IMG-20200810-WA0062

Satu dari Dua Pelaku Pencuri Kabel PT Medco Diringkus Tim Satgas Gabungan Muba, KRSumsel.com – Tim satgas gabungan meliputi TNI, Pam Obvit Polda Sumsel dan personil Polsek Lais berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian kabel milik PT Medco Energi Kaji pada, Minggu (09/08/2020) sekitar pukul 20.30 wib.

Dimana identitas pelaku diketahui bernama Arwani (32) warga Dusun II, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Sementara satu rekan pelaku berinisial S berhasil meloloskan diri dari sergapan oleh tim gabungan tersebut.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Nazarudin kepada KRSumsel.com, Senin (10/08/2020) membenarkan penangkapan terhadap Arwani tersangka pencuri kabel.

“Arwani (tersangka) berhasil ditangkap oleh tim satgas gabungan (TNI, Pam Obvit Polda Sumsel dan personil Polsek Lais. Saat ditangkap, tersangka tengah melancarkan aksi pencurian dengan cara memotong 12 kabel tembaga berukuran 20 meter milik PT Medco Energi Kaji, ” ujar Nazarudin.

Sambung Nazarudin, saat dilakukan penggerbakan itu. Tersangka menjalankan aksinya tidak sendirian melainkan bersama rekannya berinisial S. Namun tersangka S berhasil kabur dari kepungan tim satgas gabungan.

Jelas Nazarudin, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Arwani telah diketahui tim satgas keamanan melalui kamera CCTV. Untuk itu, selanjutnya tim satgas keamanan melakukan penggerbakan dan penangkapan. Alhasil, satu dari dua orang pelaku berhasil tertangkap di TKP.

“Tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya. Dimana ia dan rekannya sudah merencanakan aksi itu. Kabel milik perusahaan dipotong tersangka menggunakan gunting besi. Sementara rekannya bertugas memantau situasi, ” jelasnya.

Tegas Nazarudin, satu rekan tersangka saat ini telah menjadi buronan (dpo) pihak Polsek Lais. Akibat perbuatannya kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 108.000.000, -.

“Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka Arwani beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lais. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana, ” tutupnya.(AS)