Muba, KRSumsel.com – Setelah penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan tersangka ZA (mantan Kadis PU CK dan Pengairan) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muba. Atas kasus dugaan korupsi Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu Tahun Anggaran 2015, Kamis (06/08/2020).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Muba langsung melakukan penahan, terhadap tersangka ZA di Lapas Kelas II B Sekayu.
“Hari ini bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Muba telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polres Muba atas nama tersangka berinisial ZA, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah, SH, MH. Saat menggelar jumpa pers dikantor Kejaksaan Negeri Muba, Kamis (06/08/2020).
Sambung Arie, tersangka ZA sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Yakni atas nama terpidana Dedi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan penyelesaian pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu. Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2015.
Jelas Arie, terhadap tersangka ZA. Kejaksaan Negeri Muba, langsung melakukan penahanan di rutan (Lapas Kelas II B Sekayu) selama 20 hari kedepan. Terhitung hari ini 06 Agustus – 25 Agustus 2020.
Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor.
“Kita melakukan penahanan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, dari proses penyidikan hingga penyerahan (tahap 2 ini). Tersangka sendiri tidak mengakui perbuatannya. Selain itu juga, untuk mempermudah proses jalannya persidangan, ” ujar dia.
“Nantinya akan kita persiapkan administrasi pelimpahan. Agar tersangka dapat dipindahkan ke rutan pakjo palembang, ” tutupnya.(AS)