Pemkab OKI Lakukan Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Telaga Hikmah

oleh
WhatsApp Image 2020-08-04 at 19.44.56

“Hasil peninjauan lapangan dikaji oleh BPN OKI, untuk dioverlay dengan peta HGU perusahaan, apakah klaim lahan A. Rahman masuk di dalam HGU,”ungkap dia.

Lalu Kepala Desa Pagar Dewa pada 4 Maret 2020 diketahui Kepala Desa Sungai Sodong dan Kepala Desa Balian menyampaikan surat terkait sengketa lahan antara A. Rahman dengan PT. Telaga Hikmah Ill. Lebih jauh dia menjelaskan, Kepala Desa Pagar Dewa pada 1 April 2020 juga menyampaikan surat terkait laporan warga Desa Pagar Dewa tentang sengketa lahan antara A. Rahman Vs PT. Telaga Hikmah Ill.

“Pada 12 Maret 2020 PT Telaga Hikmah melalui surat Nomor 01ONH/KGM/ml2020 menyampaikan surat kepada Kepala Desa Pagar Dewa perihal jawaban penyelesaian kasus klaim lahan sertifikat Hak Guna Usaha PT. Telaga Hikmah yang didalamnya seluas kurang lebih 31,5 hektar di blok 123 yang diklaim A.Rahman,”imbuh dia.

“19 Mei 2020 guna mediasi permasalahan, Pemkab OKI melalui surat Sekretaris Daerah Kab OKI Nomor 590/154/Dispertan/2020 menyampaikan kepada PT. Telaga Hikmah permintaan data fisik/data yuridis terkait ganti rugi atau bentuk sejenisnya pada blok 123 Kebun Hikmah HI PT. Telaga Hikmah atau pada lahan yang diklaim oleh A. Rahman dkk,”tambah dia.

PT. Telaga Hikmah melalui surat Koordinator General Manager Nomor O15/THN/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal tanggapan atas permintaan data ganti rugi lahan HGU PT. Telaga Hikmah yang diklaim Rahman, menyampaikan, Lanjut dia, Menurut PT Telaga Hikmah mereka telah menunjukkan bukti data berupa dokumen ganti rugi kepada A. Rahman dkk pada saat mediasi di Kecamatan Mesuji Raya, namun A. Rahman tidak dapat menanggapi dokumen ganti rugi tersebut.

“Saat itu, PT. Telaga Hikmah tetap menghargai dan menjaga situasi yang kondusif serta telah menyerahkan permasalahan kepada Polres OKI dengan segala bukti data dokumen yang dimiliki dan meminta A.Rahman untuk menunjukkan bukti kepemilikkan yang sah,”kata dia.

Pemkab OKI Lakukan Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT Telaga Hikmah

Tambah dia, PT. Telaga Hikmah telah memutuskan bahwa penyelesaian masalah klaim A. Rahman dkk akan diselesaikan melalui proses hukum mengingat perusahaan telah memiliki sertifikat HGU serta pendekatan secara persuasif dan musyawarah dalam beberapa mediasi tidak memperoleh kepastian penyelesaian.

“Sehubungan aksi demo yang dilaksanakan A. Rahman pada 20 Juli 2020 di kantor kebun PT. Telaga Hikmah III, terkait permasalahan tuntutan ganti rugi seluas 38 hektar, sebelumnya dari hasil rapat pada 17 Juli 2020, bapak Harjianto Pihak PT. Telaga Hikmah menyatakan lahan yang diklam A. Rahman sudah pernah diganti rugi kepada orangtuanya seluas 103 hektar,”ujar dia.

Dijelaskan dia lagi, PT. Telaga Hikmah juga telah menyampaikan pada 2017. A. Rahman pernah menyatakan menitipkan lahan tersebut pada salah stau manager kebun untuk dijadikan plasma namun sampai sekarang perusahaan belum menerima penyerahan tersebut.

“PT. Telaga Hikmah siap menempuh jalur hukum atas permasalahan ini, Disamping itu, BPN OKI juga menyampaikan kepada perusahaan agar membuat surat ditujukan kepada BPN OKI terkait permohonan mediasi selanjutnya,”tandas dia.

Terkait aksi demo oleh A. Rahman dkk di Kebun Hikmah III, pada 20 Juli 2020, dengan hasil akan dilaksanakan pertemuan antara pihak A Rahman dkk dengan PT. Telaga Hikmah yang difasilitasi oleh Pemkab OKI pada 4 Agustus 2020, dan pada saat rapat pihak PT Telaga Hikmah akan sampaikan sikap perusahaan atas permasalahan ini.

Sementara itu, Wabup OKI, Djak’far Shodiq, mengatakan, dari apa yang telah dipaparkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, terkait HGU merupakan wewenang BPN. Pemerintah juga telah berapa kali melakukan mediasi, baik di tingkat kecamatan, Polres hingga tingkat Pemerintah Kabupaten OKI.

“Kalau berdasarkan surat dari PT Telaga Hikmah, pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum. Mengingat, PT Telaga Hikmah telah memperoleh surat Hak Guna Usaha (HGU). PT Telaga Hikmah juga akan menyatakan sikap tentang permasalahan ini,”ujar dia.

Dan berdasarkan Peraturan Bupati OKI nomor 5 tahun 2017 pasal 18 ayat 1, mediasi dinyatakan selesai atau dihentikan apabila salah satunya tidak mau melanjutkan mediasi. Kata dia lagi, Sementara untuk permasalahan ini, telah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali.

Ade, perwakilan dari pihak A.Rahman dan kawan-kawan, mengatakan, sebenarnya yang menjadi tuntutan pihaknya adalah sisa lahan yang belum diganti rugi.

“Memang benar Bapak A. Rahman sudah menerima ganti rugi lahan seluas 1,7 hektar, namun menjadi tuntutan kami kali ini sisa yang 38 hektar,” ujarnya.

Menanggapi peryataan dari pihak A.Rahman, perwakilan dari PT. Telaga Hikmah, Helmi, mengatakan, mediasi dengan pihak A.Rahman sudah pernah dilakukan, namun tidak pernah ada titik temu. Karena, dokumen yang diperlihatkan dari pihak A.Rahman tidak lengkap. Malah ketika dipertanyakan, pihak A. Rahman menunjukan dokumen plasma.

Selanjutnya, pihak A.Rahman juga melarang para pegawai PT melakukan pekerjaannya.

“Sedangkan kami dari pihak PT hanya akan membuka dokumen di depan penegak hukum, jika setelah ini masih ada pihak yang belum puas, maka kami persilahkan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum,” ungkapnya.

“Kami dari perusahaan juga akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang menghalangi pekerjaan pegawai kami,”tambahnya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, mengatakan, sebenarnya permasalahan ini sudah lama terjadi, tapi karena terkendala Covid-19, maka terhambat penyelesaiannya.

“Sebelumnya kita semua harus pahami kalau negara kita ini negara hukum, jadi harus kita patuhi, jangan sampai kita tidak percaya dengan hukum yang ada di negara kita. Artinya, kita akan tegakan keadilan dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia dalam penyelesaian permasalahan ini,”pesannya.

“Kami Polres, Pemkab OKI hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami juga akan melakukan penyelesaian yang terbaik dari permasalahan ini. Intinya, kami dari pihak Kepolisian masih tetap melakukan proses penyelidikan terkait permasalahan ini,”tutupnya.

Asisten l Sekda OKI, Antonius, menambahkan, sehubungan sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tapi selalu tidak mendapatkan titik temu. Maka, berdasarkan Perbup nomor 15 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa, apabila salah satu pihak menolak melakukan mediasi, maka mediasi selesai atau dihentikan.

“Jadi silahkan lengkapi dokumennya jika ingin ke jalur hukum, sepanjang salah satu pihak tidak mau melanjutkan mediasi,”jelasnya.

Kepala dinas pertanahan OKI, Dedi Kurniawan, menjelaskan, kita ambil kesimpulan dari rapat hari ini, dan berdasarkan tahapan yang telah dilaksanakan, maka Pemkab OKI sudah tidak bisa lagi untuk memediasi permasalahan ini.

Menurutnya, terkait klaim dari A.Rahman terhadap PT Telaga Hikmah, mediasi di tingkat kecamatan sudah di lakukan pada tahun 2018. Selanjutnya pada tanggal 6 dan 7 Januari tahun 2020, juga sudah dilakukan mediasi di ruang Kapolres OKI.

“Kepada pihak bapak A.Rahman kami silahkan untuk penyelesaiannya melalui jalur hukum, persiapkan dokumen lengkap, dan apabila ada opsi Iain silahkan dibuat secara tertulis,”pungkasnya. (****)