OKI, KR Sumsel – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pertanahan memfasilitasi rapat mediasi penyelesaian terkait Klaim lahan A.Rahman dkk terhadap PT Telaga Hikmah, Selasa (4/8/2020).
Kegiatan rapat mediasi yang mulai digelar sekira pukul 09.00 WIB, diruang rapat bende Seguguk 1 setda OKI ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati OKI HM Djakfar Shodiq didampingi Asisten 1 Drs Antonio Leonardo.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedi Kurniawan, Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Perwakilan Kodim 0402/OKI, perwakilan PT Telaga Hikmah dan Kelompok A.Rahman.
Selaku Moderator, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedi Kurniawan menjelaskan,
Substansi dibahas, Sehubungan dengan aksi demo Rahman dkk pada 20 Juli 2020 yang lalu di Kebun Hikmah Ill PT. Telaga Hikmah terkait tuntutan klaim lahan seluas 38 hektar pada blok 123.
“Terkait permasalahan ini, sebelumnya juga telah digelar mediasi ditingkat Kecamatan. Pertemuan pada bulan Oktober 2018, yang dihadiri oleh Camat Mesuji Raya, A Rahman dkk dan PT. Telaga Hikmah,”ungkap dia.
Lalu Pada 6 dan 7 Januari 2020 bertempat di Ruang Kapolres OKI dilaksanakan rapat atau pertemuan terkait klaim A. Rahman terhadap PT. Telaga Hikmah. Kata dia lagi, atas dasar itu selanjutnya dilaksanakan mediasi di tingkat Pemkab OKI.
“Pada 14 Januari 2020 dilaksanakan rapat intern persiapan peninjauan lapangan terkait klaim lahan A. Rahman dkk dan Pada 16 Januari 2020 dilaksanakan rapat, dengan mengundang PT. Telaga Hikmah,”ujar dia.
Hasilnya, Masih kata dia, PT. Telaga Hikmah menyampaikan atas permasalahan tuntutan ganti rugi seluas 38 hektar pada blok 123 yang saat ini dituntut oleh A. Rahman bahwa lahan tersebut telah dilaksanakan ganti rugi kepada masyarakat dan telah berstatus HGU.
“Perusahaan akan menyampaikan kronologis permasalahan, mediasi yang pernah dilaksanakan antara pihak PT. Telaga Hikmah dan A Rahman, dan data ganti rugi kepada masyarakat,”tandas dia.
Oleh karena itu, Lanjut dia, Kita dari Dinas Pertanahan Kabupaten OKI menyampaikan bahwa untuk kejelasan objek yang dituntut maka akan dilaksanakan peninjauan bersama oleh tim Pemkab OKI, Po|res OKI, dan instansi terkait.
“Lalu PT. Telaga Hikmah melalui surat Koordinator General Manager Nomor 031/TH/ll20/ROGC tanggal 20 Januari 2020 perihal Tanggapan Atas Undangan Rapat Tentang Tuntutan Klaim Lahan dan Ganti Rugi oleh Rahman, menyampaikan bahwa areal yang diklaim dan dituntut ganti rugi oleh A. Rahman merupakan lahan PT. Telaga Hikmah yang memilki dasar HGU Nomor 6 yang diterbitkan pada tahun 2004 seluas 3290,40 hektar, termasuk juga tidak dapat mengikuti kegiatan peninjauan lapangan,”Jelas dia.
Namun, Jelas dia lagi, Pada tanggal 23 Januari 2020 dilaksanakan peninjauan lapangan, dihadiri oleh A. Rahman dkk, PT. Telaga Hikmah, Dinas Pertanahan, BPN OKI Kesbangpol OKI, Disbunnak OKI, Polres OKI, dan Camat Mesuji Raya, dengan hasil diambil 1O titik koordinat klaim lahan Sdr. A. Rahman dkk.