Lampung, KRSumsel – MA (33) ditangkap polisi karena membakar bendera Merah Putih dan mengunggahnya di akun Facebook yang kemudian viral. MA mengaku sengaja membakar bendera itu.
“Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI maka harus NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad, Senin (3/8/2020).
Menurut MA, lanjut Pandra, nama negara yang terdaftar di PBB bukanlah Indonesia. Melainkan, masih pengakuan MA, kerajaan Mataram sehingga bendera Merah Putih perlu dibakar untuk pergantian dari NKRI menjadi Kerajaan Mataram.
Selain itu, MA juga mengaku sebagai orang yang bekerja sebagai anggota TNI yang pernah dikuliahkan di United Columbia yang lulus pada tahun 2019.
“Saat ini saudari MA diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak bendera dibakar dengan sengaja dengan api yang menyala di lampu. Polisi lalu melakukan pendalaman, profiling dan membentuk tim.
“Polres Lampung Utara membentuk tim gabungan personel Satuan Reskrim dan pers Satuan Intelkam yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan postingan pembakaran bendera Merah Putih melalui akun Facebook MVDH Maisy,” ujarnya.
Akun Facebook itu diketahui milik perempuan inisial MA (33). Dia merupakan warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, Lampung.(idh/dhn)